Guru adalah seseorang yang bertugas memberikan pengajaran
terhadap muridnya, agar supaya muridnya berkelakuan ke arah yang lebih baik
atau lebih dewasa. Guru atau yang juga disebut sebagai tenaga pendidik pada
zaman dahulu itu benar-benar mempunyai hati yang sangat mulia, sebab pada zaman
dahulu gaji seorang guru tidaklah seberapa, paling uangnya cuma cukup untuk
biaya makan sehari-hari dan keperluan sehari hari saja. Namun mereka tetap
mengajar muridnya dengan hati ikhlas dan penuh dengan keseriusan. Sedangkan
guru-guru zaman sekarang yang notabene penghasilannya sudah cukup tinggi, yang
uangnya dapat dibelanjakan untuk membeli mobil dan rumah lumayan mewah, mereka
terkadang mengajar muridnya dengan asal-asalan dan semaunya sendiri.
Selayaknya guru adalah guru yang bisa membimbing muridnya ke
jalan yang benar, mengajarkan muridnya tentang sopan santun terhadap orang yang
lebih tua maupun orang lain dan senantiasa menganggap anak didiknya seperti
anak kandungnya sendiri. Tindakan seperti dimaksudkan agar peserta didik merasa
nyaman, sehingga dapat menerima serta memahami materi dengan baik.
Melihat kasus di atas, dapat menjadi pelajaran berharga bagi
kita yang nantinya akan menjadi seorang guru. Guru itu tidak boleh bertindak
semena-mena terhadap muridnya, apalagi sampai melakukan tindakan pemukulan yang
dapat mencederai siswa baik secara fisik maupun psikis. Tindakan pemukulan guru
terhadap siswa selain melanggar HAM juga mencerminkan bahwa guru tersebut
bukanlah guru yang pancasilais.
Guru yang pancasilais adalah guru yang dalam berperilaku dan
mengambil tindakan selalu berpegang teguh dengan pancasila. Sedangkan contoh
guru di atas sudah melanggar sila pertama, kedua, dan kelima. Sila pertama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya tidak ada satu agamapun yang
memperbolehkan penganutnya untuk berbuat kekarasan maupun menyakiti orang lain.
Sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Guru
pada kasus di atas tidak memperhiraukan rasa kemanusiaannya, melakukan tindakan
semena-mena memukul kepala peserta didiknya, sehingga sampai dilarikan ke
Puskesmas terdekat. Sila yang kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Guru yang melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya itu sama
sekali bukanlah guru yang mengindahkan rasa keadilan. Muridnya juga kehilangan
haknya untuk mendapatkan perlakuan adil dari setiap orang.
Agar kasus tersebut tidak terulang kembali atau paling tidak
mengurangi tingkat kekerasan terhadap siswa di masa mendatang, hendaknya para
calon guru diberi pendidikan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Dan juga penanaman moral sedari kecil harus ditanamkan kepada calon
guru.
Solusi yang tepat untuk permasalahan di atas adalah, guru
tersebut diberi sanksi yang berat agar merasa jera dan tidak melakukan tindakan
seperti itu kembali, sedangkan siswa tersebut diberikan nasihat dan sosialisasi
tentang potongan rambut yang pantas, layak dan sopan untuk ukuran anak SMP
sederajat . Atau opsi lain, sekolah membuat peraturan tentang gaya rambut siswa
yang harus rapi, sopan, dan sedap dipandang. Apabila dilanggar, maka siswa akan
diberikan poin pelanggaran.
Menurut pendapat saya, guru yang pancasilais yaitu guru yang
berbudi pekerti luhur, sangat berhaja, sangat ramah, taat terhadap agamanya,
mempunyai jiwa sosial yang tinggi, tidak membeda-bedakan siswanya, selalu
bertingkah adil, dan berpegang teguh pada pancasila dan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya.
Selengkapnya di http://news.okezone.com/read/2011/11/16/340/529929/kekerasan-guru-terhadap-siswa-kembali-terjadi-di-nganjuk
0 komentar:
Posting Komentar