Sabtu, 08 Desember 2012

Kekerasan Guru Terhadap Siswa Kembali Terjadi di Nganjuk


Guru adalah seseorang yang bertugas memberikan pengajaran terhadap muridnya, agar supaya muridnya berkelakuan ke arah yang lebih baik atau lebih dewasa. Guru atau yang juga disebut sebagai tenaga pendidik pada zaman dahulu itu benar-benar mempunyai hati yang sangat mulia, sebab pada zaman dahulu gaji seorang guru tidaklah seberapa, paling uangnya cuma cukup untuk biaya makan sehari-hari dan keperluan sehari hari saja. Namun mereka tetap mengajar muridnya dengan hati ikhlas dan penuh dengan keseriusan. Sedangkan guru-guru zaman sekarang yang notabene penghasilannya sudah cukup tinggi, yang uangnya dapat dibelanjakan untuk membeli mobil dan rumah lumayan mewah, mereka terkadang mengajar muridnya dengan asal-asalan dan semaunya sendiri.
Selayaknya guru adalah guru yang bisa membimbing muridnya ke jalan yang benar, mengajarkan muridnya tentang sopan santun terhadap orang yang lebih tua maupun orang lain dan senantiasa menganggap anak didiknya seperti anak kandungnya sendiri. Tindakan seperti dimaksudkan agar peserta didik merasa nyaman, sehingga dapat menerima serta memahami materi dengan baik.
Melihat kasus di atas, dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita yang nantinya akan menjadi seorang guru. Guru itu tidak boleh bertindak semena-mena terhadap muridnya, apalagi sampai melakukan tindakan pemukulan yang dapat mencederai siswa baik secara fisik maupun psikis. Tindakan pemukulan guru terhadap siswa selain melanggar HAM juga mencerminkan bahwa guru tersebut bukanlah guru yang pancasilais.
Guru yang pancasilais adalah guru yang dalam berperilaku dan mengambil tindakan selalu berpegang teguh dengan pancasila. Sedangkan contoh guru di atas sudah melanggar sila pertama, kedua, dan kelima. Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya tidak ada satu agamapun yang memperbolehkan penganutnya untuk berbuat kekarasan maupun menyakiti orang lain.
Sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Guru pada kasus di atas tidak memperhiraukan rasa kemanusiaannya, melakukan tindakan semena-mena memukul kepala peserta didiknya, sehingga sampai dilarikan ke Puskesmas terdekat. Sila yang kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Guru yang melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya itu sama sekali bukanlah guru yang mengindahkan rasa keadilan. Muridnya juga kehilangan haknya untuk mendapatkan perlakuan adil dari setiap orang.
Agar kasus tersebut tidak terulang kembali atau paling tidak mengurangi tingkat kekerasan terhadap siswa di masa mendatang, hendaknya para calon guru diberi pendidikan tentang nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Dan juga penanaman moral sedari kecil harus ditanamkan kepada calon guru.
Solusi yang tepat untuk permasalahan di atas adalah, guru tersebut diberi sanksi yang berat agar merasa jera dan tidak melakukan tindakan seperti itu kembali, sedangkan siswa tersebut diberikan nasihat dan sosialisasi tentang potongan rambut yang pantas, layak dan sopan untuk ukuran anak SMP sederajat . Atau opsi lain, sekolah membuat peraturan tentang gaya rambut siswa yang harus rapi, sopan, dan sedap dipandang. Apabila dilanggar, maka siswa akan diberikan poin pelanggaran.
Menurut pendapat saya, guru yang pancasilais yaitu guru yang berbudi pekerti luhur, sangat berhaja, sangat ramah, taat terhadap agamanya, mempunyai jiwa sosial yang tinggi, tidak membeda-bedakan siswanya, selalu bertingkah adil, dan berpegang teguh pada pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

0 komentar:

Posting Komentar