Rabu, 09 Januari 2013

64 Kasus Intoleransi Beragama Tercatat di 2012

Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia gelar doa di depan Istana
Gambar: Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia gelar doa di depan Istana


Memeluk agama sesuai dengan keyakinan agama merupakan hak setiap warga Indonesia. Sila pertama Pancasila yang berbunyi, "Ketuhanan Yang Maha Esa" mempunyai maksud bahwa tiap-tiap warga negara wajib beragama atau memilihsesuai dengan hati nurani masing-masing. Di Indonesia terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah, meliputi: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Karena tiap-tiap orang bebas memilih agama, seharusnya rasa toleransi antar umat beragama haruslah kuat. Dalam kurun waktu satu tahun, pada tahun 2012 terjadi 64 kasus Intoleransi Beragama. Kasus ini berupa perusakan tempat ibadah (10), penghalangan aktivitas ibadah (20), penutupan tempat ibadah (7), tuduhan sesat (5), diskriminasi (4), pengusiran (3), pembunuhan (2), pembakaran pemukiman (2), penganiayaan (1), ancaman pembunuhan (1), dan lain-lain (6). Kasus ini paling banyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.



Kasus ini paling banyak menimpa kelompok Kristen dan Katolik. "Setidaknya ada 22 gereja yang ditutup dan disegel pemerintah," ujar Koordinator Pemantau Kebijaksanaan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Januari 2013.



Bangsa Indonesia memang beragam dan berbeda-beda, baik itu dari segi bahasa, kebudayaan, pola hidup, agama dan lain-lain. Namun perbedaan tersebut dapat diatasi dengan sikap toleransi atau saling menghargai antara yang satu dengan yang lainnya. Mengusung semboang Bhineka Tunggal Ika yang bermakna berbeda beda namun tetap satu jua, kita sebagai warga Indonesia yang mencintai indahnya perbadaan dengan cara tidak mencemooh budaya lain atau agama lain dengan patokan budaya dan agama kita sendiri.